Pencabulan Seorang Siswi SMK Oleh 7 Remaja

hukrim, nasional384 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seorang siswi SMK di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Aksi bejat para tersangka itu diduga terjadi dua kali.

“Dua kali mereka melakukan persetubuhan dan pencabulan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, Rabu (1/4/2020).

Baca JugaBejat, Seorang Wanita Dibunuh dan Doperkosa

Peristiwa pertama diduga terjadi pada Desember 2019 di kantin sekolah yang kosong. Peristiwa kedua diduga terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka.

Polisi menduga korban diajak oleh salah satu terduga pelaku yang masih buron, JA, ke lokasi kejadian. Menurut polisi, korban dan JA memang dekat hingga tidak ada curiga dengan ajakan tersebut.

“Jadi dibawalah ke kantin kosong sekolah itu, kawannya yang lain ikuti dari belakang,” tuturnya.

Korban diduga dicabuli secara bergilir oleh para tersangka. Pada kejadian pertama, kata Yemi, ada enam orang yang diduga terlibat.

“Jadi, delapan yang diamankan, tujuh ditetapkan sebagai tersangka. Satunya masih berstatus saksi. Kemudian ada satu lagi DPO. Otak pelakunya DPO,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pencabulan salah satu siswi SMK di Deli Serdang. Ketujuh tersangka itu adalah YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI.

 

 

 

(Sumber : Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *