Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran Nomor 53/W-KK/III/2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja Bagi ASN dan THL di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19), yang ditanda tangani oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.
Pengurangan aktivitas dan jumlah ASN yang bekerja merujuk pada sejumlah peraturan salah satunya Surat Edaran MenPAN-RB nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Surat edaran tersebut yang dimaksud dengan Sistem Kerja ASN dan THL adalah pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di Kantor mulai terhitung 23 – 31 Maret 2020. Jadwal kehadiran disusun oleh Kepala Perangkat Daerah di masing masing Instansi. Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan Sistem Kerja ASN dan THL ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III, mereka tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor sesuai jam kerja.
Surat edaran tersebut juga memberikan penegasan bagi ASN yang melaksanakan tugas di rumah dilarang bepergian ke tempat tempat hiburan atau wisata kecuali dalam mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan haruskan ke atasan langsung.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan selaku juru bicara Covid-19 Pemkot Kotamobagu mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah namun tidak mengikuti perintah.
“Jadi untuk sementara Pemkot mengambil keputusan melakukan pengurangan jumlah ASN yang bertugas di kantor, hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-10. Sehingga ada sistem Shift yang diatur oleh pimpinan OPD. Bagi mereka yang kebagian kerja di rumah harus ada di rumah jangan keluar atau sengaja jalan jalan. Kami melakukan pengawasan dan jika kedapatan ada sanksi,” tegasnya.
Berikut Surat Edarannya : Klik Disini