Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tujuh Remaja yang diduga sedang melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di sebuah kamar Hotel di Kotamobagu di amankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Jumat (20/03/2020).
Dari pantauan FaktaBMR.com, tujuh remaja tersebut terdiri dari empat cowok dan tiga cewek ditemukan kumpul dalam satu kamar dengan beberapa botol minuman keras dan obat batuk yang turut disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.
Kepala Seksi Sumber Daya Aparatur Satpol KK, Pandis Mokodompit, mengatakan dirinya mendapatkan informasi bahwa ada pesta miras disebuah kamar hotel dan pihaknya langsung datang ke lokasi untuk mengecek langsung.
Baca Juga : Cegah Covid-19, Karyawan dan Tamu Hotel di Kotamobagu Diperiksa
“Ketujuh remaja tersebut melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang keamanan, ketertiban dan kenyamanan,” tegas Pandis.
Selanjutnya ketujuh remaja ini akan dibawa ke Mako Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ketujuh remaja ini belum diketahui darimana saja dan sementara masih kita data untuk itu akan kami bawa ke Mako untuk diberikan pembinaan juga,” ungkapnya.
Pandis menghimbau terutama kepada para orang tua dan seluruh masyarakat agar kiranya untuk turut mengkontrol anak agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan, “karena tindakan yang dilakukan oleh para remaja tersebut berpontesi menimbulkan tindakan kriminal dilingkungan sekitar wilayah Kotamobagu.