6 Desa Mulai Terima Pencairan Dana Desa

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Setelah Desa Bungko, Poyowa Besar 1, Tabang, Moyag Tampoan dan Moyag Todulan menerima ratusan juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama pada beberapa hari yang lalu, Desa Poyowa Kecil menyusul melakukan pencairan ADD.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu Melalui Kepala Bidang PMD Rum Mokoagow, ADD Poyowa Kecil masuk ke Rekening Kas Desa (RKDes) pada Selasa (17/3/2020) sore.

“ADD tahap pertama sudah enam desa yang menerima, kemarin sore untuk Poyowa Kecil sudah masuk RKDes,” ungkap Rum, Rabu (18/3/2020) kemarin.

Untuk Dana Desa (DD) sendiri baru dua desa yakni Bungko dan Poyowa Besar 1 yang cair.

“Untuk empat desa yakni Tabang, Moyag Tampoan, Moyag Todulan dan Poyowa Kecil masih semetara menunggu proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), paling lambat hari Senin sudah masuk ke RKDes masing-masing,” ujar Rum.

Baca Juga : Meski Harga Naik, Ketersedian Gula Putih Dipasaran Aman

Dirinya menerangkan, untuk ketentuan penyaluran ADD tahap 2 berdasarkan laporan realisasi penyerapan tahap 1 minimal 50 persen, melampirkan review dari APIP atas penggunaan ADD tahap 1 dan laporan realisasi penggunaan ADD tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, pencairan ADD tahap kedua harus realisasi 75 persen, tahun ini ada perubahan. Untuk Desa yang sudah merealisasikan ADD tahap pertama sebanyak 50 persen, sudah bisa mengajukan pencairan tahap kedua tapi harus melampirkan realisasi ADD tahun sebelumnya,” terang Rum

Dirinya menambahkan, untuk ketentuan penyaluran DD tahap 1 ada dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2020,
mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa, Perdes tentang APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.

“Untuk syarat pencairan tahap 2, laporan realisasi penyerapan dan capaian DD tahun sebelumnya dan laporan realisasi penyerapan tahap 1 paling sedikit 50 persen serta capaian output paling sedikit 35 persen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *