Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Liputan6.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah pihak terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, ada enam saksi yang diperiksa. Dua orang di antaranya adalah tersangka yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan eks pejabat perusahaan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
“Pemeriksaan saksi hari ini semua merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap permintaan keterangan sebelumya sebagai saksi,” tutur Hari dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga : Pekan Depan, Ombudsman Panggil OJK soal Kasus Jiwasraya
Empat saksi lainnya adalah mantan Dirut PT Andromeda Internasional, Syafrial; mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya, De Young Adrian; Mediarto Prawiro; dan Sherly.
“Enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap tersangka BT dan JHT,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Hari, penyidik memperoleh penetepan penyitaan dari Pengadilan Tipikor pada masing wilayah hukum atas keberadaan obyek tanah yang disita. Tim telah melakukan pemasangan pengumuman atau plang sita atas sertifikat tanah di tiga wilayah terkait kasus Jiwasraya.
“Antara lain di Kabupaten Lebak Banten sebanyak 458 titik, di Kabupaten Tanggerang sebanyak 38 titik, di Kabupaten Bogor 340 titik,” Hari menandaskan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral, Heru Hidayat; Direktur Utama Hanson International, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto
Kemudian tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo; dan eks pejabat perusahaan, Syahmirwan.