Kotamobagu, FaktaBMR.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Tahun 2019, guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
Dalam surat tertanggal 17 Maret 2020 tersebut, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi.
Selanjutnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) baik yang menggunakan CAT BKN maupun SKB yang diselenggarakan oleh instansi yang semula direncanakan pelaksanaannya mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas yang hasilnya akan diberitahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Kotamobagu Bangun Posko Pemantauan
Menanggapi keluarnya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengatakan akan menyesuaikan dengan apa yang dikeluarkan oleh Menpan-RB.
“Untuk Pemkot Kotamobagu tidak ada masalah dengan penundaan pelaksanaan SKB, karena memang ini kebijakan Pemerintah Pusat dan berlaku seluruh nasional,” ujar Sarida Mokoginta, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, penundaan ini tentu dengan banyak pertimbangan, terutama adanya penetapan status tanggap darurat bencana oleh pemerintah yaitu Pandemi Covid 19.
“Bukan hanya pelaksanaan SKB ini yg ditunda, namun semua kegiatan-kegiatan pemerintah lainnya yang sudah teragenda semuanya dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya,” pungkasnya.