Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Kompas.com, Pelaku pelecehan terhadap seorang bocah permpuan berusia 5 tahun di sebuah gang sepi di Yogyakarta, akhirnya tertangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (14/3/2020) malam.
Di hadapan polisi, pelaku yang berinisial SA (26) asal Sulawesi Tengah, tersebut, mengaku nekat melecehkan korban karena kecanduan video porno. “Dari situ kepikiran untuk melakukan aksinya. Pengakuanya kalau sama PSK harus bayar, padahal tidak punya uang,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga : Mengaku Polisi, Pria Ini Memeras Hingga Tiduri Seorang Wanita
Selain itu, SA juga mengaku pernah berkuliah di salah satu kampus swasta di Yogyakarta. Namun, pelaku tidak pernah berangkat kuliah sejak 2018. “Pelaku diketahui sejak tahun 2018 sudah tidak pernah kuliah, kerjaannya hanya nongkrong di warung,” tegasnya. Kronologi menurut polisi Saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Armaini menjelaskan, pada Kamis (13/3/2020) SA meminjam sepeda motor temannya.
Lalu, ketika melintas di daerah Kotagede, pelaku melihat korban sedang sendirian di sekitar rumahnya. Pelaku lantas menghampiri dan berpura-pura menanyakan arah ke kebun binatang. Saat itu, korban pun menunjukan kepada pelaku arah ke kebun binatang.
Namun, pelaku berpura-pura mengaku tidak tahu arah dan merayu korban untuk mengantarkannya. Setelah berhasil merayu, pelaku memboncengkan korban namun ternyata tidak menuju kebun binatang. Pelaku justru membawa korban ke sebuah gang sepi di Kecamatan Umbulharjo.
Di gang tesebut, pelaku berbuat tak senonoh kepada korban dan meninggalkannya seorang diri di lokasi. “Korban menangis dan karena tidak nyaman, pelaku kabur dengan sepeda motor. Korban ditinggal di lokasi,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara.
(Sumber : Kompas.com)