Kotamobagu, FaktaBMR.com – Terhitung mulai tanggal 16 Maret, RSUD Kotamobagu mencabut izin besuk kepada pengunjung. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi serta mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan RSUD.
“Jam Besuk pasien ditiadakan selama darurat corona. Aturan ini berlaku sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,” kata Kepala Dinas Kesehatan, dr Tanty Korompot.
Ia menerangkan, tujuan diberlakukannya aturan ini dalam rangka menghindari penularan virus corona di lingkungan RSUD. “Langkah ini kita lakukan untuk mencegah transmisi virus corona baik kepada pasien, keluarga pasien dan petugas kesehatan itu sendiri,” terangnya.
Sementara, dalam isi surat pengumuman Managemen RSUD Kotamobagu, bahwa mulai tanggal 16 Maret 2020 pengunjung tidak diperbolehkan membesuk pasien. “Pengunjung dan pelanggan yang terhormat, demi keamanan bersama RSUD Kotamobagu menerapkan 6 langkah dalam upaya pencegahan Covid-19,” tulis managemen RSUD Kotamobagu lewat surat pengumuman tersebut.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Corona, Dishub Rapat Bersama Pemilik Angkutan
Adapun 6 langkah yang diterapkan managemen RSUD Kotamobagu melalui surat pengumuman itu, antara lain:
- Pasien Rawat Inap tidak diperbolehkan dibesuk.
- Mencuci tangan 6 langkah (saat masuk dan keluar rumah sakit)
- Pasien hanya boleh ditunggu oleh maksimal 2 orang secara bergantian (penunggu harus sehat).
- Semua pengunjung rumah sakit masuk melalui pintu utama.
- Pengunjung rumah sakit akan diskrining atau deteksi dini oleh petugas rumah sakit.
- Anak dibawah umur 13 tahun tidak diperbolehkan masuk area rawat inap.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, semoga Allah SWT melindungi kita semua dan tetap menjaga kesehatan kita, amin,” tulis Managemen RSUD Kotamobagu.