Mengaku Polisi, Pria Ini Memeras Hingga Tiduri Seorang Wanita

hukrim, nasional316 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Okezone.com, Polisi menangkap seseorang pria berinisial MYA (25), yang diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terharap seorang wanita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang anggota polisi. Korban pun awalnya berkenalan dengan tersangka melalui salah satu aplikasi media sosial (medsos).

Karena merasa baik, korban pun mau ketika dirayu pelaku untuk menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, ketika pelaku masuk kamar, dia langsung mengaku sebagai polisi, sambil menunjukkan lencana palsu yang dibeli secara online.

“Ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban wanita panggilan,” kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Rosiana Nurwidajati saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Setelah itu, korban langsung diperas untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta jika tak mau digiring ke kantor polisi, tapi korban mengaku tak punya uang.

Alhasil, pelaku akhirnya meminta berapa uang yang dimiliki korban. Tetapi hanya uang sebesar Rp500 ribu milik korban digasak juga oleh pelaku. Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga sempat memaksa korban memuaskannya.

Karena tak bisa melawan, korban pun melayani nafsu birahi pelaku. Setelahnya, pelaku kabur. Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan. Sampai akhirnya pelaku berhasil dicokok di kawasan Pesanggrahan juga.

Pada polisi, ia nekat melakukan hal itu karena butuh uang. Pelaku mengaku butuh uang untuk nikah. Namun, kini dia harus mendekam dibalik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel,” tutup dia.

 

 

(Sumber : Okezone.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *