Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir Dari Detk.com, Polisi menangkap pengedar dan pembuat tembakau gorilla, inisial FA (25), warga Kota Bandung, Jawa Barat. FA diringkus polisi di kontrakannya di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Senin (2/3).
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin mengatakan penangkapan FA berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil patroli siber. “FA ini menjual tembakau gorilla melalui Instagram (IG),” kata Marwan kepada awak media di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Kota Cirebon, Jabar, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga : Polisi Mengamankan Remaja yang Membawa Sabu-Sabu
Selain mengamankan FA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tembakau gorilla seberat 850 gram yang dikemas dalam paket ukuran kecil dan besar. “Pelaku ini mengaku membuat sendiri. Belajar melalui internet,” kata Marwan.
Di hadapan petugas, FA mengaku perbuatannya. FA tak menjelaskan secara rinci tentang pembuatan tembakau sintetis itu. “Iya dari internet. Sudah dua bulanan,” kata FA.
FA mengaku menjual tembakau termasuk jenis narkotik itu melalui akun IG. FA menjual dengan harga Rp 400 ribu untuk 100 gram tembakau gorilla.
“Ya tidak ada kode-kode, jual tembakau gorilla gitu,” ucap FA.
Selain FA, polisi juga menangkap tersangka lainnya yang menjual tembakau gorilla yakni WS (31). WS diamankan di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jabar. Dari tangan WS, petugas mengamankan 11,91 gram tembakau gorilla.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik juncto Permenkes 44/2019 tentang perubahan golongan Narkotik.
(Sumber : Detik.com)