Pelecehan Siswi SMK, Polisi Menetapkan 5 Tersangka

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Polisi menetapkan lima pelajar di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan para anak yang berurusan dengan hukum dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka lima-limanya,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Selasa (10/3/2020).

Jules menuturkan kelima pelajar ada yang dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada juga yang dijerat Pasal 55 KUHP.

“Yang perannya hanya memegang tangan atau kaki dikenakan Pasal 55 KUHP,” ucap Jules.

Pagi tadi, Jules menjelaskan polisi telah menjemput 6 pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow terkait viral video pelecehan seksual remaja berseragam putih abu-abu. Enam Pelajar itu terdiri dari 5 terduga anak yang berurusan dengan hukum dan satu korban. Mereka dijemput di sekolah.

Lima pelaku, lanjut Jules, terdiri dari 3 siswa dan 2 siswi yang masing-masing berinisial RM, FL, NP, PN, dan NR. Sementara korban berinisial RG.

Sebelumnya beredar video berdurasi 26 detik yang menayangkan suasana sebuah ruang kelas. Di situ terlihat seseorang yang mengenakan seragam putih-abu-abu dipegangi kaki dan tangannya oleh sejumlah orang. Organ intim si siswi dipegang-pegang, baik oleh pria maupun wanita yang memegangi kaki dan tangan si siswi.

(Sumber : Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *