Tertangkap 2 Jaringan Narkoba Internasional

hukrim, nasional324 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua jaringan narkoba internasional. Ada 22,5 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi yang disita serta satu orang ditembak mati.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjelaskan polisi pertama menangkap seorang berinisial RTS di Tapteng. Dia diduga merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Riau-Tapanuli Bagian Selatan yang ditangkap di Tapanuli Tengah pada 22 Februari 2020.

“Dari RTS ini kita sita 1 kg sabu. Kemudian dikembangkan bahwa barang bukti diperoleh dari temannya dengan inisial FAJN dari Labuhanbatu Utara. Dari tangan tersangka kita sita 4,7 kg sabu. Ini kelompok pertama,” kata Martuani di RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (9/3/2020).

Kelompok kedua yang ditangkap merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Jaringan ini terungkap dari penangkapan dua orang MR dan MJ yang dilakukan di salah satu hotel di Medan.

“Barang bukti 2,9 kg. Kemudian dsri inisial MR ini dilakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Helvetia ditemukan 3,8 kg sabu dan 11 ribu butir kita duga pil ekstasi,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lainnya berinisial SF. Polisi menyita 5 kg sabu dari penangkapan ini.

“Dari tangan kedua kelompok sindikat ini kita bisa sita barang bukti 22,5 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi,” sambungnya.”Kemudian dikembangkan lagi dari SF ini, bahwa ada teman mereka juga kelompoknya alias ZI yang sama-sama sindikat. Dari tangan ZI ada dua pelaku, ZI dan MY.

Dari kedua tersangka disita 5 kg, dari saat pengembangan inilah karena ZI mengatakan barang diperoleh dari laki-laki berinisial H dari daerah Sei Mencirim. ZI melakukan perlawanan terhadap petugas.

Oleh petugas direspons karena mengancam keselamatan dengan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur sehingga tersangka ZI meninggal dunia,” ucap Martuani.

Para tersangka yang hidup kini ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

 

 

(Sumber : Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *