Polisi Amankan Seorang Pria Membawa Senjata Tajam 2 Meter

hukrim, nasional382 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Tempo.co, Seorang pria berinisial ZL, 32, ditahan Polsek Palmerah setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis arit saat tawuran. Warga Jalan Gang Mawar, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat itu membawa senjata tajam yang telah dimodifikasi.

Kepala Kepolisian Sektor Palmerah, Komisaris Supriyanto, menyebut ZL ditangkap saat polisi berpatroli antisipasi kerawanan tawuran pada Jumat malam.

“Saat kami patroli di kawasan Tanggul Banjir Kanal Barat, Pasar Gili Jatipulo, Palmerah, menemukan segerombolan orang yang sedang tawuran. Lalu kami bubarkan,” ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Maret 2020.

Polisi mendapati ZL membawa senjata tajam berbentuk arit yang telah dimodifikasi sepanjang kurang lebih 2 meter dengan gagang besi.

Polisi langsung membawa pelaku tawuran beserta barang bukti tersebut ke Kantor Polsek Palmerah untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi akan menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

 

(Sumber : Tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *