Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu mengelar sosialisasi penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD RSUD Kotamobagu, yang diselenggarakan di Hotel Sutanraja, Kamis (05/03/2020).
Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, mengatakan Pemerintah Kotamobagu terus meningkatkan status pengelolaan UPTD RSUD Kotamobagu menjadi BLUD.
“Upaya pengelolaan RSUD Kotamobagu menjadi BLUD juga sebagaimana amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, dimana BLUD bertujuan untuk meberikan pelayanan umum secara lebih, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dengan melihat azas keadilan, kepatutan dan manfaat” ujar Wawali.
Baca Juga : TBNK Apresiasi Masyarakat Taat Pajak
Sejalan dengan praktek bisnis yang sehat untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.
“Pemerintah Kotamobagu juga terus memantapkan berbagai persiapan, baik persiapan berkaitan dengan persyaratan administrasi, maupun sarana dan prasarana penunjang, termasuk juga kesiapan dari tenaga kesehatan,” ungkapnya.