FaktaBMR Kotamobagu—Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Kamis (22/11), membuka kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota mengatakan bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir, berdasarkan atas adanya pertimbangan bahwa, Peraturan Daerah yang mengatur tentang besaran dari Retribusi Khusus Parkir tersebut, sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi, serta perkembangan Kota Kotamobagu saat ini, sehingga perlu dilakukan adanya penyesuaian, terhadap besaran Retribusi Khusus Parkir. “Dengan adanya perubahan terhadap jumlah besaran retribusi parkir khusus, akan dapat juga Ikut meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Retribusi Khusus Parkir,” ujar Wakil Walikota.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan Transportasi yang handal dan berkemampuan tinggi, serta tentunya dapat diselenggarakan secara Terpadu, Aman, Tertib, Lancar, dan Efisien. “Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, juga sangat sesuai Amanat dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merupakan Sub Urusan Pemerintahan, yang wajib untuk dilaksanakan,” terang Wakil Walikota.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Tokoh – Tokoh Masyarakat di Kota Kotamobagu. (LT)