BPS dan Pemkot Kotamobagu Rakor Sensus Penduduk 2020

Kotamobagu, FaktaBMR.com – BPS Kotamobagu bersama Pemerintah Kotamobagu mengelar Rapat Koordinasi Dinas Sensus Penduduk 2020. Di Aula Lembah Bening, Senin (02/03/2020).

Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, mengatakan pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 merupakan kegiatan pendataan lengkap seluruh penduduk Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan data Jumlah komposisi, Persebaran dan karakteristik penduduk Indonesia sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang statistik Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1991 tentang penyelenggaraan statistik serta rekomendasi PBB mengenai sensus penduduk dan Perumahan tahun 2020.

Wawali juga memberi dukungan publisitas Pada pelaksanaan kegiatan sensus penduduk tahun 2020 yakni menyebarluaskan informasi mengenai sensus penduduk tahun 2020 di berbagai kesempatan dan media diantaranya lewat hajatan masyarakat termasuk WhatsApp Group dan media sosial lainnya.

Membantu memasang dan menyebarkan publisitas sensus penduduk tahun 2020 di berbagai tempat di antaranya banner poster dan leaflet. Wawali juga mengajak warga masyarakat masyarakat untuk berpartisipasi dalam sensus penduduk online.

Serta para Camat juga diminta agar membuat surat edaran kepada seluruh Lurah dan sangadi untuk dapat mengadakan pertemuan di Desa Kelurahan dengan melibatkan seluruh perangkat desa kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat dan lainnya sekaligus memperhatikan pelaksanaan sensus penduduk online agar capaian sensus penduduk online di wilayah kota Kotamobagu dapat mencapai hasil yang maksimal.

Baca Juga : Mulai Maret, ASN Kotamobagu Wajib Fingerprint 4 Kali Sehari

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan sensus penduduk tahun 2020 tersebut maka Wawali juga menghimbau kepada seluruh peserta rapat koordinasi untuk dapat berperan aktif dalam melaksanakan sensus penduduk online serta mengajak masyarakat untuk aktif melaksanakan sensus penduduk secara online maupun saat pelaksanaan verifikasi dan pencacahan lapangan pada sensus penduduk tahun 2020 di wilayah kota Kotamobagu.

Periode pertama adalah sensus penduduk online di mana seluruh penduduk Indonesia dapat secara aktif mengisikan data kependudukan secara mandiri melalui website sensus.bps.go.id mulai tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 31 Maret tahun 2020

Periode kedua yaitu kegiatan verifikasi dan pencacahan lapangan yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Juli tahun 2020.

Pada pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 Badan Pusat Statistik melakukan Inovasi dan pembaharuan metode dibandingkan pada sensus penduduk sebelumnya dimana pada pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 akan menggunakan metode kombinasi yaitu dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan (Adminduk) dari Direktorat Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai data dasar untuk pendataan penduduk secara lengkap dan memanfaatkan berbagai jenis pengumpulan data yang menggunakan Gadget.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *