Warga Pemegang Suket Dihimbau Segera Mengganti KTP-el

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kotamobagu akan menuntaskan warga masyarakat yang masih memegang SUKET (Surat Keterangan) pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi KTP-el.

Menurut Kepala Disdukcapil, Virginia Olii, untuk penggunaan suket sebagai pengganti KTP-el, hanya berlaku selama 6 bulan sejak dikeluarkan.

“Sesuai data yang ada, sejak bulan Januari 2020 total yang mendapatkan Suket itu ada 166 warga yang belum menggantinya dengan KTP-el,” ungkap Virginia, Kamis (27/2/2020).

Pada awal januari lalu, pihaknya sempat kehabisan stok blanko KTP-el, sehingga masyarakat yang telah melakukan perekaman, pindah atau hilang pada waktu itu, baru sebatas diberikan Suket.

“Memang awal januari kita sempat kehabisan blanko, tapi akhir Januari 2020 blanko KTP-el telah tersedia. Nah, saat ini kami lakukan perekaman untuk  langsung kita cetak KTP-el nya bisa ditunggu karena waktu pembuatannya hanya memakan waktu 5 – 10 menit dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga,” terangnya.

Baca JugaKemiri Jadi Peluang Usaha Yang Menjanjikan

Ia menghimbau masyarakat pemegang Suket agar segera datang ke Disdukcapil untuk mengganti dengan KTP-el dengan membawa Suket supaya diganti dengan KTP-el.

Ditambahkannya, data hingga 31 Januari 2020 jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 88.827 dari 91.152 atau secara persentase sebesar 97,56%.

“Saat ini masih ada 2,44 persen yang akan kita tuntaskan tapi data kependudukan itu dinamis, yang setiap saat berubah,” imbuhnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *