Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Kompas.com, Seorang anak berinisial SF (18) di Desa Balaimea, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel), tega menghabisi ibu tirinya.
Pembunuhan itu dilakukan SF terhadap NH (37) karena kesal tak diberi warisan kebun sawit milik ayahnya. Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, sebelumnya SF memang kerap meminta warisan kebun sawit ke ibu tirinya.
Baca Juga : Kemiri Jadi Peluang Usaha Yang Menjanjikan
Namun, dengan alasan pelaku tak tinggal dengannya, warisan kebun sawit itu tidak pernah diberikan. “Tersangka sudah merencanakan menghabisi ibunya, karena dia sudah sering meminta kebun itu kepada ibunya, namun tak pernah diberikan dengan alasan tersangka tak tinggal dengannya,” ujar AKBP Andi Adnan, saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Usai menganiaya ibu tirinya, SF langsung kabur meninggalkan rumah. Baca juga: Dendam Adik Dipukul, 2 Kakak Bunuh Siswa SD, Mayat Dibuang di Tepi Hutan Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya yang tak lain adalah ayah pelaku.
“Saat ditemukan kondisi korban sangat mengenaskan dengan luka di sekujur tubuhnya, tangannya putus karena menangkis senjata tajam,” ungkap Andi.
Kasus ini terbongkar karena korban tak langsung tewas usai dianiaya. Suami korban masih sempat berkomunikasi dengan korban dan bertanya siapa pelaku penganiayaan itu.
“Waktu ditemukan itu korban masih hidup, dan suaminya ini sempat bertanya siapa pelakunya, terus dijawab oleh korban anakmu yang lakukan,” jelas Andi Adnan. Menerima laporan dari suami korban, petugas Satreskrim Polres Kotabaru lantas bergerak cepat memburu SF.
Tak sampai 24 jam, SF akhirnya ditangkap di daerah perbatasan Kalsel dan Kaltim. Dihadapan polisi, SF mengakui semua perbuatannya telah menghabisi ibu tirinya. “Kejadian jam 8 pagi dan berhasil kita tangkap jam 4 sore.
Dia ditangkap di perbatasan Kalsel dengan Kaltim, sudah mau kabur dia,” tandasnya. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru. Tersangka akan dijerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup
(Sumber : Kompas.com)