Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Kompas.com – AR (41) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kini mendekam di Polsek Sekayu lantaran telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri, AN (18), hingga hamil dua bulan. Mirisnya, aksi bejat AR telah berlangsung selama kurun waktu satu tahun.
Sementara anak kandungnya itu akhirnya hamil 2 bulan. Bahkan perbuatan itu ia lakukan di rumahnya sendiri ketika ibu korban, yang juga istrinya, sedang terlelap tidur.
Baca Juga : Modal Otodidak, Kardianto Mokoagow Berhasil Ciptakan Mesin Pemecah Kemiri
Menurut AR, di dalam rumah mereka, kamar AN hanya dipisahkan sekat triplek sehingga ia dengan mudah masuk saat korban sedang tertidur pulas. “Istri juga sedang tidur, jadi ketika malam saya pindah,” kata AR dalam pengakuannya, Kamis (26/2/2020).
Dengan dibawah ancaman, AR memaksa korban untuk melyani nafsu bejatnya, tanpa diketahui istrinya. “Saya cekik, biar tidak ngomong sama ibunya. Istri saya juga sekarang sendang hamil tua,” ujarnya. Satu tahun menyembunyikan aib, ulah AR akhirnya terbongkar.
Sebab, warga di tempatnya tinggal melihat adanya kejanggalan kepada anak korban. AN, saat sedang menyadap karet, mendadak mual dan muntah-muntah hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan. Warga pun akhirnya menanyai gadis tersebut hingga ia mengaku jika telah hamil dua bulan.
Hukuman 15 tahun penjara menanti Kepada warga, korban AN juga mengaku hamil lantaran diperkosa bapaknya sendiri. “Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap pelaku di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya itu,” kata Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam pesan singkat.
Yudhi menerangkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Pelaku sekarang masih kita periksa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
(Sumber : Kompas.com)