Mahasiswi Nyaris di Perkosa, Sopir Angkot Terpengaruh Film Porno

hukrim, nasional1,602 views

Nasional, FaktaBMR – Dilansir dari Detik.com, Jajang Syarif Hidayat (22), sopir angkot jurusan Sumedang-Wado mengakui perbuatannya mencoba memperkosa seorang mahasiswi Unpad berinisial MS (23).

Dari pengakuan pelaku, dirinya tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya, karena dorongan syahwat yang begitu besar akibat sering menonton film porno. Akibat dari perbuatan bejatnya, ia mengaku sangat menyesali apa yang sudah dilakukannya terhadap MS.

“Iya, sering nonton film porno, saya menyesal,” kata Jajang saat konferensi pers, di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Sumedang, Senin (24/2/2020).

Baca JugaUsaha Advertising dan EO Mampu Hasilkan Puluhan Juta Perbulan

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, Pelaku melakukan aksinya dalam kadaan sadar tanpa pengaruh obat-obatan maupun alkohol.

Kata Dwi, korban awalnya salah menaiki kendaraan untuk pulang ke kampung halamannya di Cirebon. Sehingga korban turun dari elf di daerah Pawenang Wado.

“korban kemudian bertemu pelaku dan meminta mengantarkannya ke Bundaran Alam sari Sumedang,” kata Dwi.

di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Cipining, Kecamatan Cisitu, pelaku langsung melancarkan aksinya untuk memperkosa MS dengan mengancam akan di bunuh.

“Akhirnya angkot yang di kemudikan tersangka terporosok ke dalam jurang, akhirnya korban melarikan diri ke pemukiman warga untuk meminta pertolongan,” Ucap Dwi.

Usai meminta pertolongan kepada warga, tidak lama akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh warga di lokasi kejadian, kemudian pelaku berhasil di ringkus oleh pihak Polsek Cisitu.

Kata Dwi, Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh obat-obatan maupun alkohol.

Menurut pengakuan pelaku, pihaknya tidak langsung percaya ketika pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya ini, untuk itu pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus tersebut.

“Pengakuannya baru pertama kali melakukan, namun kami akan melakukan pendalaman lagi apakah ada kaitan dengan kasus-kasus sebelumnya,” kata Dwi.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dalam tahanan untuk menjalani hukuman lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 285 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman12 tahun penjara,” tegas Dwi.

 

(Sumber : Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *