Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Liputan6.com, Indragiri Hulu – Personel Polres Indragiri Hulu menangkap PI (19) dan istrinya SA (17) karena diduga membunuh perempuan tua bernama Cicih di Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida. Pembunuhan ini dipicu utang Rp200 ribu yang ditagih korban kepada kerabatnya itu.
Kasubbag Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran menjelaskan, korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Rabu pagi, 19 Februari 2020. Hasil olah tempat kejadian perkara, ada sejumlah luka memar pada tubuh korban.
Baca Juga : Kotamobagu Masuk 10 Besar Kota Toleransi
Misran menyebut korban terbaring di atas kasur. Telinga kirinya mengeluarkan darah lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Pematang Reba untuk diotopsi. Otopsi dilakukan hari berikutnya selama beberapa jam.
“Sebab kematian korban berdasarkan otopsi akibat kekerasan tumpul pada belakang kepala. Hal ini menyebabkan tulang tengkorak patah sehingga menimbulkan perdarahan,” kata Misran, Jum’at malam, 21 Februari 2020.
Selanjutnya petugas mulai menggali informasi ke tetangga korban. Dari sini nama kedua pelaku mencuat karena selama ini hidup bersama korban. Apalagi sebelum itu tetangga mendengar ada keributan di rumah.
“Korban merupakan nenek kandung dari pelaku,” ucap Misran.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri dari rumah neneknya itu. Keberadaan keduanya terlacak di Kelurahan Sei Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir dan ditangkap pada Jum’at dini hari.
Penuturan pelaku ke petugas, korban selalu menagih utang Rp200 ribu. Korban juga mengeluarkan perkataan yang membuat kedua pelaku tersinggung sehingga tega melakukan pembunuhan.
“Keduanya mengakui telah membenturkan kepala korban ke dinding,” Misran menjelaskan.
(Sumber : Liputan6.com)