Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu bersama Pemerintah Kota Kotamobagu gelar Focus Grup Discussion (FGD) dalam agenda pembahasan enam Rancangan Perda (Ranperda) inisiatif DPRD, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang, Kamis (30/1/2020).
Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Chandra Gobel SE. MEP (Fraksi PDIP) mengatakan, terdapat beberapa poin yang dihasilkan pada Focus Grup Discussion (FGD).
“Poin pertama, Minggu depan pada pekan pertama Februari Tahun 2020, OPD pengelola barang milik daerah, meliputi BPKD, PUPR, Perkim, Pertanian, Perhubungan, Pemuda Olahraga dan yang lainnya, harus menyerahkan daftar barang milik daerah yang berpotensi dapat di tarik Retribusi. Poin ke Dua, Bagian Hukum Setda akan menyerahkan Perda Rusunawa dan Sewa Alat Berat karena dua Perda ini kemungkinan besar akan dihapus dan disatukan dalam satu Ranperda, yakni Ranperda Retribusi Kekayaan Daerah,” ungkap Begie. Jumat (31/1/2020).
Lebih lajut Begie menuturkan, kedua poin tersebut terangkum menjadi poin ke tiga sebagai tindak lanjut dari hasil keseluruhan pembahasan.
“Dari poin satu dan dua tersebut, menjadi poin ke tiga, yaitu hasil dikirim Bapemperda melalui Setwan ke perancang peraturan Per-UU yang ditunjuk DPRD KK yakni Kanwil Kemenkum HAM provinsi Sulut,”jelasnya.