Kotamobagu, FaktaBMR.com – DPRD Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Focus Grup Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bertempat di ruangan kantor DPRD, Kamis (30/01/2020).
Ketua Bampemperda (Fraksi PDIP) sekaligus anggota Komisi I DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel mengatakan, FGD kali ini dalam rangka mapping (memetakan) aset-aset daerah yang akan dijadikan objek retribusi ke dalam satu Perda, karena sudah tahap I Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan pertemuan telah di lakukan.
Lanjut, pihak Pemkot Kotamobagu dalam hal ini Walikota Tatong Bara melalui Wakil Walikota sudah menyetujui enam Ranperda inisiatif, yang telah diajukan oleh DPRD Kotamobagu.
“Untuk itu kami undang dari Pemerintah Kota Kotamobagu diantaranya, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, dimana mereka memiliki alat berat aset daerah, Dinas pemuda dan olahraga (Dispora) sebagai pemegang aset daerah berupa lapangan futsal dan kolam renang di Gelora Ambang, dan Dinas Pertanian yang memiliki kolam ikan dan lainnya,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut hadir Sekertaris Dewan, Moch Agung Adati, anggota Komisi I DPRD Kotamobagu, perwakilan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kotamobagu.