Desa Bungko Pertama Masukan RKPDes Ke PMD Kotamobagu

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Salah satu syarat pencairan Dana Desa (Dandes) tahap I tahun 2020 di Kota Kotamobagu adalah diwajibkan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memasukan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Plt Kepala DPMD, Usmar Mamonto melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rum Mokoagow, mengatakan hingga saat ini, tercatat baru Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan yang sudah selesai mengurus dan telah memasukan RKPDes dan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu.

“Baru satu desa yang telah memasukan RKPDes dan APBDes, yakni desa Bungko. Pun, pihak kami akan segera mengevaluasinya,” ujarnya. Jumat (14/2/2020) kemarin.

“Saya berharap, agar desa lainnya juga bisa secepat mungkin untuk menyampaikan dokumen Ranperdes tentang APBDes untuk dievaluasi sebelum ditetapkan nanti,” tambah Rum.

Baca JugaSangadi Bungko Programkan Kursus Mengemudi dan SIM Gratis

Sementara itu, Kepala Desa (Sangadi,red) Bungko, Kautsar Muri Gonibala menjelaskan, pihak mereka bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) telah berupaya semaksimal mungkin dalam mempercepat penyusunan Ranperdes, RKPDes maupun APBDes. Agar nantinya, proses pencairan Dandes tahap I bisa cepat terealisasi.

“Semua kebutuhan masyarakat akan kita prioritaskan. Mulai dari pemberdayaan masyarakat, RTLH, Anak Asuh, hingga pembangunan sudah kita tata pada APBDes. Oleh sebab itu, kami bersama BPD sudah mempercepat penyusunan dokumen tersebut dan tinggal menunggu evaluasi dari DPMD.” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *