Gunakan Narkoba, Polres Kotamobagu Tangkap Oknum Polisi dan Oknum ASN

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil menangkap dan mengungkap kasus oknum anggota Polisi berinisial NHM alias Nur (40) dan oknum ASN berinisial INM alias Irma (35). Kedua oknum yang bukan suami istri ini ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu tingkat 1 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, saat konferensi pers, di ruang Vitcom Polres, Rabu (12/02/2020). mengatakan tersangka oknum polisi yang berpangkat Aipda ini bertugas di wilayah Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sedangkan tersangka oknum ASN bekerja di Pemkab Bolaang Mongondow.

Pengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 13 Januari lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Kotamobagu. Pada 14 Januari, tim Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan bergerak menuju ke tempat atau lokasi sebagaimana yang dilaporkan.

Rabu (15/01/2020) sekira pukul 05.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah NHM. Saat akan ditangkap, NHM alias Nur, berhasil melarikan diri. Sementara seorang perempuan yang sedang bersamanya saat itu, INM alias Irma, tak bisa melarikan diri dan langsung ditangkap petugas.

Setelah penggerebekan itu, petugas membawa INM alias Irma dibawa ke Kantor Satres Narkoba bersama barang bukti berupa dua paket butiran Kristal diduga sabu, dua buah air softgun, seragam polisi dan jas bhayangkari. “Hasil tes urine, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Sementara itu, oknum anggota polisi sebelumnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan datang menyerahkan diri ke Kantor Satres Narkoba malam harinya atau sekira pukul 21.00 Wita. “Dari interogasi yang dilakukan saat itu, NHM alias Nur mengakui barang bukti yang didapat petugas di rumahnya adalah miliknya yang ia bawa dari Poso, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu,” ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 thn 2009 e dengan hukuman diatas 20 tahun penjara dan sanksi tegas akan dilakukan pemecatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *