Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Pendidikan Kotamobagu telah menerima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Sekretaris Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi, mengatakan Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
“Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi,” ujarnya. Kamis (13/02/2020) saat ditemui diruang kerjanya.
Dirinya menjelaskan efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah, Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan dan Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Baca Juga : Wawali Hadiri Syukuran 4 Tahun Kepemimpinan ODSK
“Untuk besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik,” jelasnya.
Satuan biaya sebagaimana dimaksud yakni Rp900 per 1 orang Peserta Didik SD setiap 1 tahun, Rp1,1 juta per 1 orang Peserta Didik SMP setiap 1 tahun, Rp1,5 juta per 1 orang Peserta Didik SMA setiap 1 tahun, Rp1,6 juta per 1 orang Peserta Didik SMK setiap 1 tahun dan Rp2 juta per 1 orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 tahun.
Terkait Peraturan Menteri ini pihaknya sudah memberikan informasi ke tiap sekolah yang ada di Kotamobagu. “Namun untuk lebih teknisnya nantinya akan ada sosialisasi dari pihak Dinas Pendidikan ke Sekolah,” ungkapnya.