Kotamobagu, FaktaBMR.com – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Usmar Mamonto mengatakan, pencairan dana desa tahap I tergantung kesiapan di masing masing desa dalam menyiapkan dokumen syarat pencairan.
Pencairan Dana Desa Tahap I bagi 15 desa di Kotamobagu bisa cair lebih cepat. Namun prosesnya sangat bergantung terhadap kewajiban desa menyelesaikan dokumen yang merupakan syarat dalam pencairan.
“Persoalannya tinggal kembali ke desa terkait kelengkapan dokumen-dokumen seperti Perdes kewenangan desa, Perdes RKPDes dan dokumen APBDes. Kemudian penyingkronan data anak asuh. Jika itu sudah lengkap akan langsung diproses pencairan tahap I,” kata Usmar.
Baca Juga : Kecamatan Kotamobagu Timur Gelar Musrenbang
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rum Mokoagow menambahkan, proses penyaluran dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%).
“Januari sudah bisa diambil. Tapi prosesnya sangat bergantung pada desa untuk menyerahkan dokumen APBDes, sebab masih akan dievaluasi. Semakin cepat diserahkan, maka proses pencairan juga semakin cepat,” pungkasnya.