Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu mengelar penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetatapan Pajak (DHKP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 di Aula Kantor Walikota, Jumat (31/01/2020).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto H Yunus, mengatakan tujuan penyerahan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak terlebih khusus sektor PBB-P2 di Kotamobagu tahun 2020.
“Perubahan peninjauan atau verifikasi ulang terhadap data dan ketetapan PBB-P2 Kotamobagu tahun 2020 dapat disampaikan selambatnya akhir maret 2020. Setelah itutidak ada lagi perubahan data dan ketetapan pajak demi terciptanya administrasi dan akuntabilitas keuangan yang baik,” ujarnya.
Baca Juga : Walikota Kotamobagu Tinjau Kondisi Pasca Kebakaran
Untuk tahun 2019 target PBB-P2 Kotamobagu ditetapakn sebesar Rp6.336.572.591 dan terealisasi sebesar Rp5.910.111.892 atau 93.27 persen. Sedangkan untuk target PBB-P2 Kotamobagu tahun 2020 adalah sebesar Rp. 6.573.683.661,- dari 31.733 register SPPDT yang akan diserahkan hari ini. Untuk target 2020 ini, secara umum terjadi kenaikan dari dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 237.111.070,-.
“Namun khusus untuk Kotamobagu Barat, setelah dilakukan Kegiatan Pendataan Massal pada Tahun 2019 berdampak pada peningkatan jumlah objek pajak di wilayah Kotamobagu Barat dari 7.731 OP menjadi 9.749 OP atau bertambah 2.018 Objek Pajak Baru dan peningkatan target dari Rp. 2.364.260.691,- menjadi Rp. 2.818.822.783,- atau bertambah Rp. 454.562.092,” jelasnya.