Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian ESDM menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian atas layanan penyediaan BBM kepada masyarakat.
Sinerga itu disampaikan dalam Pernyataaan Bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/1).
“Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan sambutan pada acara pernyataan tersebut, dikutip dari keterangan resmi Kamis (9/1).
Pernyataan bersama difokuskan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium di seluruh wilayah Indonesia sehingga pendistribusiannya tepat sasaran dan tepat volume.
“Pengawasan ini juga mengantisipasi ketersediaan BBM pada hari besar dan hari libur nasional,” tegas Menteri Arifin.
Arifin menerangkan pernyataan bersama ini dilatarbelakangi oleh penyaluran Solar yang melampaui kuota pada 2019.
“Kami perlu mengambil langkah taktis dan strategis seperti ini sehingga dengan penguatan dan efektivitas pengawasan BBM di seluruh wilayah NKRI mampu menekan impor BBM sehingga defisit neraca perdagangan migas dapat diperbaiki,” ungkapnya.
Upaya lain yang ditempuh Kementerian ESDM adalah menugaskan PT Pertamina (Persero) memasang teknologi IT pada setiap nozzle guna mendata ketepatan penyaluran bensin jenis pelayanan masyarakat (public service obligation/PSO) dan non-PSO.
Di samping itu, Kementerian ESDM juga membuat Posko Nasional ESDM yang berlokasi di kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Guna mengoptimalkan peningkatan pengawasan, Menteri Arifin mengharapkan BPH Migas terus membangun kemitraan yang strategis kepada Kemendagri, Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan seluruh stakeholder terkait demi menindaklanjuti Pernyataan Bersama ini.
Nantinya, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM lebih ditekankan pada aspek pre-emtif dan preventif. Apabila terjadi pelanggaran dan/atau penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangan yang sama, Kapolri Idham Aziz menegaskan komitmen pengawasan dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim. Selain itu, aparat juga akan menindak tegas bagi pelanggar dalam pengawasan.
“Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kami akan cukup kencang,” tegas Idham.
Sementara itu Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan sinergi antarintansi ini bukan bagian dari pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan migas.
“Dalam implementasinya di daerah harus kita maknai bukan sebagai membatasi peran pemda dalam dukungan penyelenggaraan minyak bumi. Gubenur dan Kepala daerah tetap memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarat,” ujar Hadi mewakil Menteri Dalam Negeri.
(sumber: CNN Indonesia)