Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, di Lembah Bening, Selasa (17/12/2019).
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, saat membuka acara mengatakan kegiatan ini substansi utamanya adalah tentang nilai ibadah karena konteksnya adalah mengatakan yang sebenarnya dalam hal timbangan/alat ukur bagi para pedagang dalam transaksi jual beli.
Baca Juga : Pemkot Kotamobagu Gelar UU Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
“Agar tidak ada kecurigaan dan keraguan menyangkut alat ukur dipasaran maka diaturlah dalam regulasi dalam Perda No. 8 Tahun 2019, peraturan pemerintah tentang Tera Ulang,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan kita temui ada juga yang memodifikasi timbangan yang tujuannya hanya untuk meraih keuntungan dalam kegiatan bisnis yang dijalani. “Bila ditemukan ada yang memodifikasi timbangan, tentu akan beresiko dan memiliki sanksi bagi pedagang pedagang nakal, hingga izinnya bisa dicabut,” jelasnya.