Kotamobau, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu terus berusaha meningkatkan capain target pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan hingga akhir Tahun 2019 dan salah satunya dengan akan mengambil langkah tegas bagi ASN yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
“Pajak itu wajib, tidak boleh tidak. Saya sudah mengintruksikan bagi ASN Kota Kotamobagu yang tidak membayar pajak TPPnya akan dipending,” ujar Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, saat peringatan Hari Guru Nasional di Lapangan Boki Hotinimbang, Rabu (27/11/2019) kemarin.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Aspirasi Masyarakat, Diskominfo Kotamobagu Ciptakan Aplikasi Kinalang
Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas bagi perseorangan dan badan usaha yang tidak membayar pajak dengan mamasang pengumuman di lokasi bangunan dan tanah serta tempat usaha bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Sebetulnya hal seperti ini tidak perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota jika ada kesadaran mambayar pajak,” pungkasnya.