Kotamobau, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali melakukan inovasi dalam memaksimalkan pelayanan publik di wilayahnya. Setelah sukses menciptakan aplikasi Sistem Informasi Keluhan Masyarakat (SiKeMas), kali ini Diskominfo meningkatkan Inovasi dengan aplikasi Sistem Klinik Aspirasi dan Layanan Pengaduan (KINALANG).
Kepala Bidang Statistik informasi dan Komunikasi Publik (SIKP) Moh Fahri Damopolii, mengatakan pengambilan nama Kinalang ini terinspirasi dari sejarah yang ada di Bolaang Mongondow Raya, yaitu perjanjian Tudu’in Bakid (Puncak Permusyawarahan) Paloko bo Kinalang dalam bahasa Mongondow, Paloko yang artinya Rakyat dan Kinalang adalah Pemerintah.
“Secara filosofis, simbol PALOKO dan KINALANG merupakan penggambaran interaksi antara rakyat dan pemerintah. Terutama bagaimana pemerintah memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan aspek pelayanan publik, maka diambilah nama Kinalang ini” ujarnya kepada FaktaBMR.com, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, Kinalang merupakan sistem pelayanan publik yang lebih komprehensif dan terpadu. Dalam program Kinalang masyarakat dapat menyampaikan aspirasi serta keluhan soal pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemkot Kotamobagu melalui sistem teknologi informasi.
“Kami mempermudah warga dalam memberikan laporan. Laporan dikirim lewat SMS, Facebook, Instagram, dan email kepada admin Kinalang. Selain itu, warga yang melapor dapat mentracking (pelacakan) perkembangan tindaklanjut dari laporan melalui website Kinalang. Nah, warga yang melapor akan diberikan user id untuk bisa melihat perkembangan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan,” jelasnya.
Dalam pelayanan nanti, Kinalang menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimulai dari alur pelapor menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik Pemerintah Kotamobagu, kemudian admin menerima laporan. Admin meneruskan ke Kepala Seksi PIKP untuk melakukan verifikasi, klarifikasi dan klasifikasi.
“Selanjutnya admin meneruskan ke perangkat daerah teknis. Perangkat daerah memberikan tanggapan dan tindaklanjut penyelesaian pengaduan melalui admin perangkat daerah. Dan admin Kinalang menerima tanggapan dan meneruskan hasil tindaklanjut ke pelapor,” ungkapnya.