Kotamobagu, FaktaBMR.com – Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, membuka acara kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, di Restaurant Lembah Bening Kotamobagu, Rabu (27/11/2019).
Wawali mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan informasi publik sekaligus pemahaman, persepsi, wawasan dan pengetahuan tentang substansi materi yang di atur dalam perda nomor 7 tahun 2012 sebelum disahkan menjadi perda.
“Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 lebih disebabkan karena ditetapkannya perda nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengujian kendaraan bermotor dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan melalui penetapan perda nomor 7 tahun 2012,” ujar Wawali.
Baca Juga : HUT HGN dan PGRI, Walikota: Jayalah Guru, Jayalah PGRI
Pentingnya payung hukum tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012, karena retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan hal penting bagi daerah, dalam upaya meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengujian kendaraan bermotor.
“Dalam perda juga telah mengatur perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Wawali berharap, agar para peserta dapat memberikan saran dan pendapat yang konstruktif sebagai bahan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas ranperda retribusi pengujian kendaraan bermotor sebelum disahkan menjadi sebuah perda.