Perusahaan Wajib Terapkan UMP

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, mengelar Sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP), di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Maya Ticoalu S.so, mengatakan Perusahaan harus memberlakukan UMP per 1 Januari 2020 sebagai standart gaji Pekerja.

“Bila ada Perusahaan yang belum mampu melakukan pemberlakuan UMP harus melakukan permohonan penanguhan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003,” ujar Maya.

Menurutnya, jika Perusahaan yang mampu tapi tidak menerapkan standart gaji maka akan ada sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp100juta dan paling banyak Rp400juta.

“Jika ada buruh yang hendak melaporkan aduan bisa melalui Dinas Tenaga Kerja setempat ataupun ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, tetapi penegak hukumnya ada di Bidang Pengawasan,” ungkapnya.

Selain itu, jika pada penentuan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan PP 78/2015, mekanismenya berubah. Kali ini, dua komponen yang sangat menetukan yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Jika Kabupaten atau Kota tidak membuat UMK tidak masalah, namun harus mengacu sesuai UMP,” jelasnya.

Dengan sosialisasi UMP ini diharapkan Dinas Tenaga Kerja yang ada di Kotamobagu bisa mengawasi Perusahaan terhadap UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. “Diharapkan Perusahaan atau Pengusaha juga membuat struktur skala upah karena akan menciptakan keadilan bagi pekerja,” terangnya.

Baca Juga : Walikota Buka Kegiatan OCD Serentak di Kotamobagu

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo, mengatakan setelah dilakukan sosialisasi pihaknya akan melakukan monitoring ke perusahaan mengenai penerapan UMP.

“Kita juga akan turun memberikan informasi mengenai kenaikan UMP kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk menerapkan upah pekerja sesuai UMP,” pungkasnya.

Diketahui Gubernur telah mengeluarkan SK Gubernur No.408 tanggal 24 Oktober 2019 menetapkan upah minimum provinsi Sulawesi Utara sebesar dari Rp 3.050.000 naik menjadi Rp.3.310.723.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *