PTUN Tolak Gugatan Mantan Sangadi Pontodon ke Walikota Kotamobagu

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan Pengungat Mantan Sangadi Pontondon Samuel Pasambuna, oleh Tergugat Wali Kota Kotamobagu, Kamis (10/10/2019).

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga, bahwa Gugatan Mantan Sangadi Pontondon di PTUN Manado dengan Nomor Perkara : 10/G/2019/PTUN.Mdo terhadap SK Pemberhentian ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca JugaTBNK Tinjau Progress Pembangunan MABM

“Dalam amar putusan berisi pertama menolak permintaan penundaan SK Pemberhentian, kedua menolak Esepsi (pembelaan) tergugat, ketiga menolak seluruh gugatan pengungat,” ujar Rendra.

Menurutnya, putusan ini menegaskan bahwa Kepala Daerah punya kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Desa. “Tentu sanksi ini diberikan kepada Kepala Desa ketika melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *