Kotamobagu, FaktaBMR.com – Mengingat laju pembangunan dan sifat kota yang sangat dinamis, dan kondisi ruang kota terbatas, setiap pembangunan infrastruktur dan perubahan tata guna lahan memerlukan aksesibilitas ke lokasi yang dikembangkan agar kepentingan investasi dapat terwujud.
Terlepas dari hal tersebut, perlu juga diperhatikan adalah pergerakan manusia ini akan menimbulkan bangkitan dan tarikan, dimana bisa berdampak salah satunya pada kinerja lalulintas.
Karenanya, sangatlah penting adanya Perda RTRW namun terkait hal itu perlu dilakukan studi Andalalin.
Adapun tujuan studi Andalalin atas Perda RTRW adalah Mengukur kinerja lalulintas pada semua ruas jalan yg akan terpengaruh oleh adanya pusat kegiatan di Kotamobagu, Memberikan solusi solusi penanganan dampak yang mungkin dilakukan untuk mengatasi masalah masalah lalulintas di kotamobagu, Mengukur kinerja lalulintas pada setiap wilayah sesuai fungsi kawasan yang ada dalam perda RTRW.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Tatong Tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Dengan KPK
Sebagaimana juga didasari pada UU RI nnomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, PM 75 tahun 2015 tentang Andalalin.
“Dengan dilakukannya studi Andalalin atas Perda RTRW, setiap pembangunan infrastruktur dan perubahan tata guna lahan dapat seiring dengan pengendalian serta peningkatan fasilitas transportasi demi kelancaran dan kenyamanan masyarakat berlalulintas,” ujar Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii, S Kom, ME
Ia juga menambahkan, Sehingga SKPD Tekhnis terkait dalam mengeluarkan IMB harus memperhatikan kapasitas jalan dan kinerja Lalulintas pada area pengembangan.