Kotamobagu, FaktaBMR.com – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Bersama seluruh kepala daerah se- Sulut menghadiri agenda penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (10/9/2019).
Penandatanganan ini melibatkan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Tinggi/Negeri, Kanwil ATR/BPN, Provinsi, Kanwil DJP Provinsi dan Bank Pembangunan Daerah Sulut, yang merupakan tindak lanjut FGD optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2019 lalu dan telah disepakati.
“Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 6 huruf (d) tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa KPK berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan ini bagian dari komitmen kita soal pemberantasan korupsi,” ujar Tatong.
Baca Juga : Tim Survei Akreditasi Kunjungi RSUD Kotamobagu
Penandatangan nota kesepahaman dan kerjasama, memuat kesepatan yakni:
1. Penandatanganan nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara lain:
a. Nota kesepahaman antara gubernur dengan kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah.
b. Nota kesepahaman antara Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan.
2. Penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama terkait pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengitegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah dan ZNT antara :
a. Nota kesepahaman antara gubernur dengan kepala kantor wilayah BPN Sulut.
b. Perjanjian kerjasama antara bupati/wali kota dengan kepala kantor pertanahan.
3. Penandatanganan nota kesepahaman terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara:
a. Nota kesepahaman antara gubernur dan kepala kantor wilayah DJP Sulutenggo-Malut.
b. Perjanjian kerjasama antara bupati/wali kota dengan kepala kantor wilayah DJP SuluttengoMalut.
4.Penandatanganan nota kesepahaman dan PKS terkait kerjasama elektronifikasi penerimaan pembayaran pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak daerah antara:
a. Nota kesepahaman antara gubernur dengan direktur utama PT Bank Sulutgo.
Hadir dalam kegiatan, Pimpinan KPK Saut Situmorang, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Bupati/Walikota Se-Sulut, Kejati Sulut, Kejari Sulut, Kanwil ATR/BPN, Kepala Kantor Pertahanan Sulut, Kepala Kantor DPJ Sulutenggo- Malut, Kepala KKP Pratama, Direktur Utama Bank Sulutgo, Pimpinan Cabang PT Bank Sulutgo, Sekda Provinsi Sulut, Inspektorat Provinsi Sulut, Kepala Badan Pendapatan Se- Provinsi Sulut, Kepala Pengelola Keuangan, Aset Daerah Se- Provinsi Sulut dan Tim KPK Korwil IX.