Sah, DPRD dan Pemkot Kotamobagu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2019

Kotamobagu, FaktaBMR.com – DPRD Bersama Pemerintah Kota Kotamobagu mengelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepatan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2019. Selasa (20/08/2019).

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Djaelantik Mokodompit, menyampaikan dalam rangka peyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P ) Kotamobagu, perlu di setujui Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan APBDP tahun 2019.

“Berdasarkan hal tersebut diatas dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan umum perubahan APBD tahun 2019, para pihak sepakat terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019,” ujar Djaelantik.

hal tersebut meliputi rencana pendapatan dan penerimaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara perumusan APBD, plafon anggaran sementara program kegiatan dan plafon sementara belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2019.

“Secara lengkap prioritas dan plafon anggaran perubahan tahun 2019 disusun dalam lampiran menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepatan umum, demikian nota kesepatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan APBDP tahun 2019 ” ungkapnya.

sementara itu, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang telah membahas kebijakan umum perubahan anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2019, sehingga telah dapat disetujui kesepakatan bersama dalam bentuk nota kesepatan.

“Sebagaimanan termuat dalam dokumen, pihak Eksekutif dan Legislatif telah menyepakati bersama untuk jumlah pendapatan yang sebelumnya diproyeksikan dalam APBD sebesar Rp687.574.906.904 menjadi Rp7.698.552.068.045, naik 0,45 persen,” ujar Tatong.

Sementara itu, untuk jumlah belanja pada APBD tahun 2019 yang semula diproyeksikan Rp717.574.906.994 menjadi Rp722.378.390.365, naik sekitar 0,67 persen. “Dalam proses pembahasan materi tentang perubahan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2019, mungkin terjadi berbagai dinamika yang tentunya bertujuan untuk dapat menghasilkan usulan yang paling prioritas, serta yang harus dilaksanakan pada perubahan kebijakan umum APBD kotamobagu tahun 2019,” ungkapnya.

Dalam paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Forkopimda, Pimpinan SKPD, Camat, Sangadi, Lurah se Kotamobagu dan ASN lingkup Pemkot Kotamobagu. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *