Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai membayarkan gaji petugas kebersihan, Jumat (02/08/2019).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Alfian Hasan, mengungkapkan, dua bulan honor petugas kebersihan belum dibayarkan bukan karena tidak adanya uang, namun disebabkan ada 18 petugas yang tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK).
Baca Juga : Gaji Petugas Kebersihan, Ini Tanggapan Wakil Walikota
“Lantaran itu ada keterlambatan, kami masih memverifikasi daftar nama petugas yang tidak mengantongi SK,” terang Alfian.
Menurutnya, mulai hari ini bagi petugas yang memegang SK, untuk honor sudah dibayarkan.
Sedangkan 18 petugas yang tidak masuk dalam SK tersebut, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara juga akan menyelidiki siapa yang memasukkan 18 orang petugas itu. “Sebab, ini yang menjadi kendala honor petugas yang sudah di SK kan terlambat dua bulan,” ungkap Alfian.