Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, melakukan sidak di sejumlah kantor SKPD. Rabu (17/7/2019).
Tim Bidang Disiplin BKPP mengambil absen ASN dan THL yang tidak ada di tempat usai jam istirahat.
Kepala BKPP Sahaya Mokoginta mengatakan, sidak ini dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin jam kerja ASN.
Baca Juga: Cegah Hoax, Diskominfo Kotamobagu Berikan Materi UU ITE Kepada Pelajar
“Sidak akan dilakukan pada apel pagi dan diwaktu jam kerja sesudah istirahat ASN dalam setiap bulan berjalan,” ujar Sahaya.
Menurutnya, terkait sanksi yang diberikan sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemotongan TPP.
“Tapi kita akan laporkan dulu kepada pimpinan (Wali Kota) terkait sanksinya,” ucap Sahaya.