Kotamobagu, FaktaBMR.com – Walikota, Ir. Hj. Tatong Bara, Senin (08/07/2019), membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam sambutannya Walikota mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kotamobagu, saat ini terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang.
“Kegiatan ini merupakan sebuah wadah, untuk semakin menguatkan komitmen kita semua, dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang,” ujar Walikota.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. dr. Vennetia. R. Danes, M.S, Ph.D, mengatakan bahwa, komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jika dilihat dari lengkapnya kerangka regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Sejak ditetapkannya Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berturut – turut juga Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan atau korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rumas Dinas Walikota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Mieke Pangkong, M. Si, serta para pimpinan organisasi perempuan dan tokoh – tokoh perempuan se – Bolaang Mongondow Raya. (*)