Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bekerjasama dengan Dinas Satpol PP dan Damkar memasang spanduk pemberitahuan disejumlah tempat usaha di Kota Kotamobagu yang tidak memiliki izin dan tidak jujur membayar pajak sesuai ketentuan, Kamis (04/07/2019).
Kepala BPKD Kotamobagu, Inon Makalalag melalui Kepala Bidang Perpajakan, Hamka Daun mengatakan, sedikitnya ada 5 tempat usaha yang dipasang papan pemberitahuan yakni, rumah makan (RM) Babusalam dan RM Sarang Tude yang terletak di Kelurahan Kotabangon, dua RM Lamongan di Kelurahan Mogolaing serta kafe Bagus di Kelurahan Motoboi Kecil.
“Lima tempat usaha ini kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran berdasarkan isi pernyataan yang dibuat di Kantor BPKD. Dalam surat pernyataan tersebut, pihak rumah makan siap gunakan sebaik mungkin fasilitas E-Tax yang diberikan pemerintah. Tetapi setelah kita investigasi ternyata tidak, dan sekarang sudah masuk peringatan atau teguran kedua,” ujarnya.
Menurutnya, kelima tempat usaha itu sudah masuk pada peringatan ketiga, secara otomatis sudah langsung dilakukan pemampangan spanduk, kemudian penutupan.
“Tapi disini penutupan belum kami lakukan karena masih melihat perkembangan selama tiga hari. Dalam waktu tiga hari tidak diindahkan, akan dilakukan penutupan juga selama tiga hari. Kemudian setelah penutupan tiga hari juga tidak ada langkah-langkah atau niat baik dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan maka akan ditutup secara permanen,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan penutupan sejumlah tempat usaha di Kotamobagu yang tidak mengikuti aturan pemerintah.
“Termasuk tempat hiburan, SPA dan tempat usaha yang sudah wajib pajak,” tuturnya.
Dirinya menerangkan, dalam tahap pertama ini pihaknya baru memberi peringatan terhadap lima tempat usaha.
“Dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengunjungi tempat-tempat usaha lain. Nanti kita lihat perkembangannya. Dan apabila masih melanggar kita bekerjasama dengan Satpol PP akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dengan adanya pemberitahuan di lima tempat usaha ini, dirinya menghimbau kepada pemilik tempat usaha lain untuk melakukan atau menjalankan ketentuan perundang-undangan karena wajib pajak seperti rumah makan, restoran dan hotel ada kewajiban sebagai ketentuan yakni sebesar 10 persen.
“Kalau tempat hiburan besaran pajaknya bervariasi. Jadi diimbau kepada para pemilik tempat usaha karena Pemkot Kotamobagu tidak kaku dalam menegakkan aturan dengan catatan mari komunikasikan dengan baik,” ajaknya.
Dirinya juga mengungkapkan, ada empat tempat usaha yang tidak menggunakan E-Tax, kemudian tidak memiliki izin yang masih berjalan, antara lain, RM Babusalam, RM Sarang Tude, RM Lamongan Mas Joko dan Kafe Bagus.
“Keempat tempat usaha ini sejak dari tahun 2017 tidak lagi memiliki izin atau sudah kadaluarsa,” ungkapnya.
Sementara itu ditambahkannya, untuk masalah kafe Bagus hingga saat ini masih menunggak pajak.
“Ketika kita mengundang untuk klarifikasi soal ini, pihak kafe tidak pernah hadir dan berkomunikasi dengan Pemkot Kotamobagu. Jadi hari ini kita berikan peringatan tegas,” pungkasnya. (*)