Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pelaksanaan Festival Monuntul yang akan digelar oleh Pemkot Kotamobagu tahun 2019 ini, dalam rangka menyemarakkan bulan Ramadhan, serta menyambut Idul Fitri, aturannya terus diperketat.
Jika sebelumnya, pemasangan lampu botol (monuntul) tersebut dapat menggunakan badan jalan, maka tahun ini Pemkot lewat Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tidak membenarkan hal tersebut.
“Untuk lomba Monuntul, tidak bisa lagi menggunakan badan jalan,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kotamobagu Adin Mantali SSos.
Adin menegaskan, badan jalan merupakan fasilitas umum yang tidak bisa diganggu. “Jadi untuk festival ini Desa dan Kelurahan bisa menggunakan tempat lain seperti lapanga, untuk mengatur penataan lampu botol maupun lampu hias pada saat penilaian nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, Adin mengatakan untuk tahun ini pihaknya telah menetapkan tiga kriteria yang akan dijadikan tolak ukur penilaian dalam lomba tersebut.
Adapun tiga kriteria tersebut adalah partisipasi dan antusiasme masyarakat, keserasian dan perpaduan antara lampu hias dan lampu botol, serta kreativitas warga dalam memasang lampu tersebut.