Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dalam rangka HUT Kotamobagu ke 12, Wali Kota Tatong Bara, akan memberikan kado isitimewa kepada masyarakat, berupa penurunan biaya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 50 persen.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kotamobagu, Sande Dodo, pengurangan biaya penerbitan IMB tersebut merupakan kebijakan Wali Kota untuk masyarakat dan hanya berlaku bagi IMB rumah milik warga.
“Saat ini sedang disiapkan regulasinya dan payung hukumnya juga sedang dipersiapkan bagian Setda. Jadi kepada warga dipersilakan melakukan pengurusan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo mengatakan, pengurusan IMB dengan diskon 50 persen akan mulai dibuka pada 20 Mei sampai 20 Juni 2019.
“Pengurusan IMB ini hanya berlaku untuk rumah tinggal. Dan pengurusan di Kantor DPMPTSP tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Noval.
Ditambahkan, saat ini masih banyak rumah tinggal di Kota Kotamobagu yang belum memiliki IMB.
“Baru sekira dua ribuan yang memiliki IMB atau sekitar 20 persen. Masih ada 27 ribu yang belum ada. Nah, dengan adanya diskon sebesar 50 persen ini, diharapkan kepada masyarakat yang belum mengurus IMB agar mendatangi kantor DPMPTSP,” pungkasnya.