Kotamobagu, FaktaBMR.com – DPRD Kotamobagu mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji serta pelantikan anggota DPRD Kotamobagu Pengati Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2014-2019, Senin (06/05/2019).
Dalam PAW tersebut Nurlina Mokoginta mengantikan Arman Adati sebagai Anggota DPRD Kotamobagu dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pimpinan Sidang Paripurna, Djaelantik Mokodompit, mengatakan berdasarkan surat masuk dari Gubernur Sulawesi Utara, bahwa proses PAW telah berjalan cukup lama sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam proses perjalanan Surat Keputusan ini, DPRD Kotamobagu telah menindaklanjuti sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Nurlina Mokoginta sebagai PAW anggota DPRD Kotamobagu.
“Selamat melaksanakan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Kotamobagu,” ungkapnya.
Sidang Paripurna dihadiri oleh Forkompinda, Sekretaris Kotamobagu Adnan Massinae, Pimpinan OPD Kotamobagu, Camat, Lurah dan Sangadi se Kotamobagu dan ASN Pemkot Kotamobagu.
Penulis: Ainur Rofik