BOLTIM – Dinas Kepegawaian Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) memproses empat Aparatur Sipil Negara ( ASN) dengan memberikan sanksi berat.
Kepala Bidang Pengembangan Kompentensi, Disiplin dan Penghargaan Ady Apande mengatakan, ke empat ASN sedang dalam proses penjatuhan sanksi berat, konsekuensinya pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin. Sebab ke empat PNS ini, tidak disiplin dalam kehadiran,” ujar Ady Apande, Kamis (25/10/2018).
Kata dia, dalam PP 53 tahun 2018 tentang disiplin ada tiga sanksi yakni ringan, sedang dan berat. Kalau ringan berupa teguran lisan atau tulisan. Sedang penurunan pangkat atau penundaan, sedangkan berat pemberhentian.
Kepala Seksi Pengembangan Kompentensi, Disiplin dan Penghargaan, Chindy Mongkaren mengatakan, tahun ini ada sembilan PNS yang diproses BKD Boltim.
“Kami sudah memangil sembilan PNS termasuk empat orang yang akan dikenakan sanksi berat,” ujar Chindy Mongkaren.
Ia menambahkan, sanksi ini diberikan secara prosedur. Jika PNS dibina kemudian tidak berubah, maka dikenakan sanksi sesuai prosesur dan aturan.