Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tim Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan tiga nama yang memenuhi syarat setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi uji kompetensi mutasi/rotasi JPT Pratama Sekda Kotamobagu sesuai pengumuman Surat Nomor: 12/PANSEL-KK/IV/2019.
Dilansir dari zonatotabuan.com, Ketua Pansel JPT Pratama Sekda Kotamobagu Wakiran SH MH, melalui Sekretaris Pansel Sahaya Mokoginta, mengatakan Hasil akhir uji kompetensi tiga nama tersebut memenuhi syarat untuk diangkat dalam JPT Pratama Sekda Kotamobagu.
“Yakni Sande Dodo (Kadis PUPR), Moch. Agung Adati (Kadis Kebudayaan dan Pariwisata), serta Sitti Rafiqah Bora (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ujarnya.
Ia menjelaskan, nomor urut yang ada dalam hasil pengumuman tidak menunjukkan peringkat peserta dan disusun berdasarkan tahun/bulan/tanggal lahir peserta.
“Mereka bertiga semuanya berpeluang. Nantinya tiga nama yang ditetapkan oleh tim pansel, kemudian diserahkan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaiaan (PPK) atau Wali Kota Kotamobagu. Nanti yang memutuskan siapa yang layak menjadi Sekda Kotamobagu adalah Wali Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Setelah satu nama diputuskan oleh Wali Kota, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sulut, setelah itu dilaporkan ke KASN, sekaligus meminta persetujuan jadwal pelantikan Sekda Kotamobagu.
Senada, Staf BKPP, Dedy Afandy Iman, menyampaikan sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan terlebih dahulu melaporkan hasil pelaksanaan ke KASN dan meminta tanggapan tertulis Gubernur Sulut atas calon sekda yang akan dilantik oleh Wali Kota Kotamobagu.
“Yang pasti dari lima peserta yang ikut, tim pansel merekomendasi tiga nama yang layak. Selanjutnya kewenangan penuh Ibu Wali Kota siapa yang akan dipilih menjadi definitif Sekda Kotamobagu,” pungkasnya.