Kotamobagu, FaktaBMR.com – Walikota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Jumat (12/4), menyerahkan Aset berupa Tanah dan Bangunan milik Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu kepada Pemerintah Desa Bilalang I Kecamatan Kotamobagu Utara.
Walikota Kotamobagu dalam sambutannya berharap agar aset yang rencananya akan dimanfaatkan untuk membangun Gedung Kantor Desa Bilalang 1, agar dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya.
“Saya juga menghimbau kepada tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Desa Bilalang 1, agar membantu Sangadi dan Pemerintah Desa Bilalang 1, dalam melaksanakan menyukseskan Pembangunan Kantor Desa Bilalang 1,” ujar Walikota.
Baca Juga: Dekranasda Kotamobagu Hadiri Rakerda Tingkat Provinsi Sulut
Walikota juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa Bilalang 1, agar sebelum melaksanakan pembangunan Kantor Desa Bilalang 1, untuk terlebih dahulu mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa Bilalang 1, untuk terlebih dahulu mengurus Ijin Mendirikan Bangunan. Sebab, jika tidak, akan ada Sanksi,” ujar Walikota.
Pada penyerahan aset berupa Tanah dan Bangunan yang dilaksanakan di halaman Kantor Desa Bilalang 1 Kecamatan Kotamobagu Utara tersebut, juga dilaksanakan penyerahan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Lanjut Usia, dan Penyandang Disabiitas. (*)