Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan ada dua orang yang lulus mengikuti Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Tenaga Guru Kota Kotamobagu.
“Seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dalam penentuan kelulusan PPPK Kota Kotamobagu, peserta tes PPPK juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan,” ujar Sahaya, Senin (8/4/2019) kemarin.
Menurutnya, hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Baca Juga: Inilah Nama Penyuluh Pertanian Lulus Seleksi PPPK Kotamobagu
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
“Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, ini baru pengumuman lulus untuk selanjutnya akan diinformasikan lagi. “Nanti kita masih akan konsultasi dulu dengan BKN mengenai tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Dari pengumuman yang disampaikan peserta yang dinyatakan lulus diberi kode P/L.
Adapun arti kode dalam lampiran pengumuman yakni:
P: Lulus nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 4 Tahun 2019
L: Lulus seleksi PPPK karena masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi
TP: Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 4 Tahun 2019.
Berikut nama tenaga penyuluh pertanian yang lulus seleksi PPPK Kotamobagu:
1. Yanti Mamesah, Total Nilai: 111
2. Indra Mokoginta, Total Nilai: 87