Inilah Besaran Insentif Petugas Agama dan Guru Mengaji di Kotamobagu

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyerahkan secara langsung Insentif petugas agama di Kotamobagu, di Aula Kantor Walikota, Senin (08/04/2019).

Walikota menyampaikan insentif yang diberikan agar bisa digunakan dan bermanfaat bagi para petugas agama dan guru mengaji yang ada di Kota Kotamobagu.

“Tentunya dengan diberikanya insentif ini, maka kinerja dan tugas pokok dan fungsi selaku petugas agama agar terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Gelar Pertemuan Bersama Petugas Agama dan Guru Mengaji

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Kotamobagu, Adin Mantali S.Sos mengatakan, dalam data kami tercatat sekitar 898 petugas agama, sudah termasuk guru mengaji dan juga imam yang menerima insentif tersebut.

“sebanyak 536 Imam dan pegawai Syar’i, pendeta sebanyak 60 orang, pastor 21 orang dan pinandika 18 orang, petugas sembahyang Budha 8 orang serta guru mengaji sebanyak 255 orang,” ujar Adin.

Adin mengatakan, dimana anggaran itu sendiri telah ditata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

“Untuk petugas agama Rp700 ribu, sementara imam Rp900 ribu. Selisih angka dalam insentif tersebut disebabkan beban kerja dan tanggung jawab imam lebih besar,” pungkasnya.

Penulis: Ainur Rofik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *